• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Rahasia Terungkap: Isi Permenaker yang Menggemparkan

img

Cuandigi.site Mudah-mudahan semangatmu tak pernah padam. Dalam Opini Ini aku mau menjelaskan kelebihan dan kekurangan Trending, News. Panduan Artikel Tentang Trending, News Rahasia Terungkap Isi Permenaker yang Menggemparkan Ikuti pembahasan ini hingga kalimat terakhir.

Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 2025

Jakarta, 4 Desember 2024 - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Peraturan ini mulai berlaku hari ini dan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia.

Kenaikan UMP dan UMK ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Besaran kenaikan bervariasi di setiap daerah, tergantung pada kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup masyarakat setempat.

Untuk mengetahui besaran kenaikan UMP dan UMK di daerah Anda, silakan merujuk pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 atau menghubungi Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Pemerintah berharap kenaikan upah minimum ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Tabel Kenaikan UMP dan UMK 2025

Provinsi UMP 2025 Kenaikan
DKI Jakarta Rp 5.600.000 5%
Jawa Barat Rp 4.800.000 4%
Jawa Tengah Rp 4.500.000 3%
Jawa Timur Rp 4.200.000 2%

Catatan: Tabel ini hanya menampilkan beberapa contoh kenaikan UMP dan UMK di beberapa provinsi. Untuk informasi lengkap, silakan merujuk pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Sekian informasi detail mengenai rahasia terungkap isi permenaker yang menggemparkan yang saya sampaikan melalui trending, news Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih tetap fokus pada tujuan dan jaga kebugaran. Jangan lupa untuk membagikan ini kepada sahabatmu. cek artikel menarik lainnya di bawah ini. Terima kasih.

Masukan kode html
© Copyright 2024 - Ini judul website saya
Added Successfully

Type above and press Enter to search.