• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

UMP 6,5% Tak Dibayar, Menaker Siap Bertindak

img

Cuandigi.site Assalamualaikum semoga kalian dalam perlindungan tuhan yang esa. Detik Ini saya ingin berbagi tentang Trending, News yang bermanfaat. Tulisan Ini Menjelaskan Trending, News UMP 65 Tak Dibayar Menaker Siap Bertindak lanjutkan membaca untuk wawasan menyeluruh.

Kenaikan UMP 6,5% Wajib Diterapkan, Perusahaan Wajib Patuh

Jakarta, 4 Desember 2024 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa perusahaan diwajibkan untuk menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.

Menaker Yassierli juga mengimbau pekerja dan buruh untuk melaporkan pelanggaran kepada pengawas ketenagakerjaan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Jika ada perusahaan yang tidak menerapkannya, maka mekanisme perundang-undangan akan berlaku, tegas Yassierli.

Namun, pemerintah memahami bahwa beberapa perusahaan mungkin menghadapi kendala finansial dalam menerapkan kenaikan UMP 6,5%. Untuk itu, pemerintah sedang merancang berbagai opsi yang akan dibahas lebih lanjut bersama Apindo dan pihak terkait.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengoptimalkan fungsi pengawasan ketenagakerjaan untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik. Perusahaan yang tidak menerapkan kenaikan UMP akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tabel Sanksi Pelanggaran Kenaikan UMP

Pelanggaran Sanksi
Tidak menerapkan kenaikan UMP Denda administratif
Menghambat pengawasan ketenagakerjaan Pencabutan izin usaha

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh di Indonesia. Perusahaan juga diharapkan dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Begitulah uraian lengkap ump 65 tak dibayar menaker siap bertindak yang telah saya sampaikan melalui trending, news Terima kasih atas dedikasi Anda dalam membaca selalu berinovasi dalam karir dan jaga kesehatan diri. Jika kamu merasa terinspirasi Sampai jumpa lagi

Masukan kode html
© Copyright 2024 - Ini judul website saya
Added Successfully

Type above and press Enter to search.