• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

UMP 6,5% Tak Dibayar, Menaker Siap Bertindak

img

Cuandigi.site Bismillah semoga hari ini membawa berkah untuk kita semua. Di Kutipan Ini saya akan mengulas fakta-fakta seputar Trending, News. Catatan Penting Tentang Trending, News UMP 65 Tak Dibayar Menaker Siap Bertindak, Pastikan Anda menyimak sampai kalimat penutup.

Kenaikan UMP 6,5% Wajib Diterapkan, Perusahaan Wajib Patuh

Jakarta, 4 Desember 2024 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa perusahaan diwajibkan untuk menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.

Menaker Yassierli juga mengimbau pekerja dan buruh untuk melaporkan pelanggaran kepada pengawas ketenagakerjaan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Jika ada perusahaan yang tidak menerapkannya, maka mekanisme perundang-undangan akan berlaku, tegas Yassierli.

Namun, pemerintah memahami bahwa beberapa perusahaan mungkin menghadapi kendala finansial dalam menerapkan kenaikan UMP 6,5%. Untuk itu, pemerintah sedang merancang berbagai opsi yang akan dibahas lebih lanjut bersama Apindo dan pihak terkait.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengoptimalkan fungsi pengawasan ketenagakerjaan untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik. Perusahaan yang tidak menerapkan kenaikan UMP akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tabel Sanksi Pelanggaran Kenaikan UMP

Pelanggaran Sanksi
Tidak menerapkan kenaikan UMP Denda administratif
Menghambat pengawasan ketenagakerjaan Pencabutan izin usaha

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh di Indonesia. Perusahaan juga diharapkan dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Begitulah ringkasan menyeluruh tentang ump 65 tak dibayar menaker siap bertindak dalam trending, news yang saya berikan Semoga informasi ini dapat Anda bagikan kepada orang lain tingkatkan pengetahuan dan perhatikan kesehatan mata. Jika kamu peduli Terima kasih telah membaca

Masukan kode html
© Copyright 2024 - Ini judul website saya
Added Successfully

Type above and press Enter to search.