• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Coretax Terancam Punah, SPT Pajak 2024 Berubah Drastis

img

Cuandigi.site Hai semoga hatimu selalu tenang. Di Jam Ini saya akan mengupas informasi menarik tentang Trending, News. Artikel Terkait Trending, News Coretax Terancam Punah SPT Pajak 2024 Berubah Drastis Pelajari setiap bagiannya hingga paragraf penutup.

Pengisian SPT Tahunan 2024 Masih Gunakan Sistem Lama

Jakarta, 5 Desember 2024 - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang akan disampaikan pada awal 2025 masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan 2024. Wajib pajak orang pribadi akan tetap melaporkan SPT melalui e-filling di DJP Online, sedangkan wajib pajak badan atau perusahaan akan menggunakan e-Form DJP Online.

Demi kemudahan dan keberlanjutan wajib pajak, jadi SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi atau badan, kita masih menggunakan saluran yang lama, kata Dwi, dikutip dari Detikcom.

Dwi menambahkan bahwa sistem lama masih digunakan karena dianggap lebih mudah dan familiar bagi wajib pajak. Selain itu, sistem ini juga telah terbukti efektif dalam mengumpulkan pajak selama ini.

Namun, DJP tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perubahan sistem pelaporan SPT di masa mendatang. Perubahan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan masukan dari wajib pajak.

Wajib pajak diimbau untuk segera mempersiapkan diri untuk pengisian SPT Tahunan 2024. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2025.

Begitulah coretax terancam punah spt pajak 2024 berubah drastis yang telah saya ulas secara komprehensif dalam trending, news Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat bagi banyak orang tetap optimis menghadapi perubahan dan jaga kebugaran otot. Jangan lupa untuk membagikan kepada sahabatmu. cek artikel lainnya di bawah ini.

Masukan kode html
© Copyright 2024 - Ini judul website saya
Added Successfully

Type above and press Enter to search.