PPN 12% di 2025: DPR Ungkap Jalan Terjal

Cuandigi.site Hai semoga harimu menyenangkan. Di Jam Ini mari kita telaah berbagai sudut pandang tentang Trending, News, Bisnis. Artikel Yang Fokus Pada Trending, News, Bisnis PPN 12 di 2025 DPR Ungkap Jalan Terjal Temukan info penting dengan membaca sampai akhir.
Kenaikan PPN 12%: Fakta dan Kemungkinan Pembatalan
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Namun, terdapat dua cara yang memungkinkan pembatalan kebijakan ini.
1. Kesepakatan Pemerintah dan DPR
Pembatalan PPN 12% dapat dilakukan melalui kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembahasan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasal 7 ayat 3 UU HPP memberikan rentang waktu untuk pembatalan kebijakan ini.
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Presiden dapat menerbitkan Perpu untuk membatalkan kebijakan PPN 12%. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari Presiden terkait kebijakan tersebut.
Prosedur Pembatalan
Pembatalan kebijakan PPN 12% harus melalui prosedur yang benar, yaitu melewati masa pembahasan untuk melakukan perubahan kebijakan. Hal ini ditegaskan oleh Hekal, salah satu pembuat UU HPP.
Kesimpulan
Kenaikan PPN 12% telah ditetapkan dalam UU HPP dan harus dijalankan sebelum Januari 2025. Namun, terdapat dua cara yang memungkinkan pembatalan kebijakan ini, yaitu melalui kesepakatan pemerintah dan DPR atau penerbitan Perpu oleh Presiden. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait pembatalan kebijakan tersebut.
Demikian uraian lengkap mengenai ppn 12 di 2025 dpr ungkap jalan terjal dalam trending, news, bisnis yang saya sajikan Terima kasih atas kepercayaan Anda pada artikel ini kembangkan ide positif dan jaga keseimbangan hidup. silakan share ini. Terima kasih
✦ Tanya AI