• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Misteri SIM-STNK: Kenapa Tak Bisa Abadi?

img

Cuandigi.site Bismillah semoga hari ini istimewa. Pada Edisi Ini mari kita telaah berbagai sudut pandang tentang Trending, News. Laporan Artikel Seputar Trending, News Misteri SIMSTNK Kenapa Tak Bisa Abadi Pastikan Anda membaca hingga bagian penutup.

Perpanjangan SIM dan STNK: Alasan dan Dampaknya

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengemukakan alasan di balik perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Salah satu alasan utama adalah untuk keperluan forensik kepolisian.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar SIM, STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak perlu diperpanjang seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Namun, usulan ini mendapat tanggapan dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan.

Menurut Aan, perpanjangan STNK lima tahunan diperlukan untuk memeriksa kelaikan kendaraan. Jadi tiap 5 tahun kita cek fisik kendaraan tersebut apakah masih laik pengeremannya dan sebagainya, ujarnya.

Selain itu, perpanjangan SIM juga diperlukan untuk memperbarui identitas pemegangnya. Dalam lima tahun itu waktu yang mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya, kata Aan.

Namun, Aan juga menekankan bahwa perpanjangan SIM dan STNK tidak hanya menguntungkan vendor. Ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali, ujarnya.

Untuk meringankan beban masyarakat, Aan mengusulkan agar pemegang SIM yang melanggar lalu lintas diberi tanda. Tiga kali melakukan pelanggaran, SIM dicabut dan tidak dibolehkan mengemudi lagi, katanya.

Dengan demikian, perpanjangan SIM dan STNK tetap diperlukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban lalu lintas. Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan usulan untuk meringankan beban masyarakat dengan memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar lalu lintas.

Terima kasih telah mengikuti pembahasan misteri simstnk kenapa tak bisa abadi dalam trending, news ini Jangan lupa untuk terus belajar dan mengembangkan diri selalu berpikir kreatif dan jaga pola tidur. Mari kita sebar kebaikan dengan berbagi ini. silakan lihat artikel lain di bawah ini.

Masukan kode html
© Copyright 2024 - Ini judul website saya
Added Successfully

Type above and press Enter to search.