• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Misteri Gugatan Golkar yang Ditolak Pengadilan

img

Cuandigi.site Semoga senyummu selalu menghiasi hari hari dan tetap mencari ilmu. Di Artikel Ini mari kita eksplorasi lebih dalam tentang Trending, News. Artikel Dengan Fokus Pada Trending, News Misteri Gugatan Golkar yang Ditolak Pengadilan Pastikan Anda menyimak sampai kalimat penutup.

Gugatan Munas Golkar Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah menolak gugatan terhadap Munas XI Partai Golkar yang digelar pada Agustus 2024. Gugatan tersebut diajukan oleh mantan kader Golkar, Ujang Bakhtiar, dengan nomor perkara 868.

Tim hukum Golkar menyatakan bahwa pengadilan tidak menerima gugatan tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menolak tuntutan provisi penggugat seluruhnya dan mengabulkan eksepsi tergugat 1, ujar Muhammad Sattu Pali, Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, pada Kamis (5/12/2024).

Dalam pokok perkara, pengadilan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Kepengurusan DPP Golkar periode 2024-2029, yang dipimpin Bahlil Lahadalia, digugat ke PN Jakbar oleh mantan kadernya.

Selain gugatan di PN Jakbar, terdapat juga gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ada dua gugatan di PN Jakbar dan dua gugatan di PTUN Jakarta, kata Sattu Pali.

Sattu Pali menegaskan bahwa Munas Golkar pada Agustus lalu sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai. Proses munas yang sudah dilakukan pada bulan Agustus kemarin itu sudah sesuai dengan AD/ART Partai Golkar dan undang-undang partai politik, ujarnya.

Terkait gugatan di PTUN Jakarta, Sattu Pali mengatakan bahwa penggugat telah mengajukan pencabutan gugatan. Ternyata penggugat itu sudah mengajukan pencabutan, permohonan pencabutan gugatan, katanya.

Sattu Pali menegaskan bahwa gugatan terhadap Munas Golkar tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tidak sahnya gugatan Munas Golkar ini karena tidak ada dasar hukumnya, tegasnya.

Tabel Gugatan Munas Golkar

Pengadilan Nomor Perkara Substansi
PN Jakarta Barat 868 Keabsahan Munas XI Golkar
PTUN Jakarta 424 Keabsahan AD/ART Golkar
PTUN Jakarta 389 Keabsahan Munas XI Golkar

Selesai sudah pembahasan misteri gugatan golkar yang ditolak pengadilan yang saya tuangkan dalam trending, news Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih tetap optimis menghadapi rintangan dan jaga kesehatan lingkungan. Silakan share ke orang-orang di sekitarmu. Sampai bertemu lagi

Masukan kode html
© Copyright 2024 - Ini judul website saya
Added Successfully

Type above and press Enter to search.