• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

KPU DKI Digugat Tim RK-Suswono, Ada Apa?

img

Cuandigi.site Assalamualaikum semoga hidupmu penuh canda tawa. Saat Ini saya akan mengulas cerita sukses terkait Trending, News., Analisis Mendalam Mengenai Trending, News KPU DKI Digugat Tim RKSuswono Ada Apa Yuk

Tim Hukum RIDO Laporkan KPU DKI Jakarta ke DKPP

Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO) telah melaporkan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Muslim Jaya Butar Butar, selaku Tim Hukum RIDO, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut didasarkan pada Pasal 6 dan Pasal 15 huruf b, c, d, e, dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Ketidakprofesionalan Distribusi Surat Pencoblosan

Tim Hukum RIDO menilai KPU DKI Jakarta tidak profesional dalam mendistribusikan surat pencoblosan (C6). Hal ini dibuktikan dengan banyaknya warga Jakarta yang tidak menerima C6 meskipun terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), memiliki KTP, dan berada di rumah saat pencoblosan.

Muslim menduga permasalahan distribusi C6 ini berdampak pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Jakarta.

Tingkat Partisipasi Pemilih yang Buruk

Muslim mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi pemilih di Jakarta merupakan yang terburuk di Indonesia. Di beberapa TPS di Jakarta Timur, tingkat kehadiran pemilih bahkan hanya mencapai 30%.

Tim RIDO menduga rendahnya tingkat partisipasi ini ada korelasinya dengan tidak terdistribusinya C6 pada tanggal 27 November 2024.

Kegagalan KPU dalam Menjamin Pelayanan

Muslim menegaskan bahwa Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 mewajibkan penyelenggara pemilu untuk menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih. Namun, KPU DKI Jakarta dinilai gagal dalam memenuhi kewajiban ini.

Kegagalan KPU dalam mendistribusikan C6 secara profesional telah menyebabkan banyak warga Jakarta kehilangan hak pilihnya. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran kode etik yang serius.

Tim Hukum RIDO berharap DKPP dapat menindaklanjuti laporan mereka dan memberikan sanksi yang tegas kepada KPU DKI Jakarta jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Itulah informasi seputar kpu dki digugat tim rksuswono ada apa yang dapat saya bagikan dalam trending, news Saya harap Anda menemukan sesuatu yang berguna di sini tetap fokus pada impian dan jaga kesehatan jantung. sebarkan ke teman-temanmu. jangan lewatkan artikel lain di bawah ini.

Masukan kode html
© Copyright 2024 - Ini judul website saya
Added Successfully

Type above and press Enter to search.